Kepala BKDD KK |
Saat ini Pemkot KK, dalam hal ini pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) melalui Kepala BKDD Kotamobagu, Adnan Massinae didampingi Kepala Bagian Karir, Bina Hukum dan Disiplin, Mashuri Mamonto, menegaskan masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah. “Oknum PNS tersebut tetap akan diberikan sanksi,” tegas Mamonto,” Rabu (15/10) kemarin, diruang kerjanya. Akan tetapi, kata Mansuri Mamonto, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Polres Bolmong serta instansinya. “Ya, sudah pasti sanksinya menyangkut etika dan disiplin PNS, meskipun sudah ada sanksi hukum melalui putusan pengadilan,” tutur Mamonto.
Mamonto menjelaskan, sanksi disiplin PNS yang akan diberkian kepada DG, itu akan diberkian setelah sudah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri. “Kami juga akan mengkaji nebyangkut kesalahan yang dilakukan oleh bersangkutan,” tutupnya.(tox)