IVAN Bermuli SH, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu |
KABAR,
KOTAMOBAGU—Pekan ini pihak kejaksaan Negeri (Kejari)
Kotamobagu, rencananya akan melayangkan pemanggilan terhadap pihak ketiga
sebagai penyedia makan minum (Mami) dalam kegiatan reses mantan anggota dewan
perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bolmong 2013. Hal ini disampaikan Ivan Bermuli
SH, selaku Kepala seksi pidana khusus (Kasie pidsus) kejari Kotamobagu, pada
minggu (19/10) kemarin.
Pemanggilan itu menurutnya. berkaitan
dengan kegiatan reses yang dilakukan para mantan anggota dekab Bolmong, yang
disinyalir adanya dugaan dalam pembuatan laporan kegiatan fiktif. Pihak ketiga lanjutnya,
dimintai keterangan perihal pengadaan Mami saat reses yang dilakukan sejumlah
mantan anggota Dekab Bolmong pada 2013 lalu.
Ia pun menjelaskan jika
pemanggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah sebelumnya pada
pemeriksaan pertama telah dimintai keterangan beberapa pegawai disekretariat
Dewan, diantaranya Bendahara, PPTK dan PPK. Kemudian kata dia lagi, tahap
berikutnya pemanggilan sejumlah mantan anggota Dewan dan selanjutnya pada pekan
ini pihaknya akan memanggil lagi pihak ketiga selaku penyedia Mami kegiatan
reses tersebut.
"Iya rencananya pekan
ini mereka (pihak ketiga) akan dipanggil untuk dimintai keterangan, surat
pemanggilannya sudah dibuat oleh penyidik, nantinya pihak kejaksaan akan
mengirimkannya kepada yang bersangkutan dalam hal ini pihak ketiga,"
tukasnya. Namun, Bermuli belum dapat merinci siapa saja pihak ketiga yang akan
dipanggil nanti. " Tunggu saja pada saat pemeriksaan nanti, pastinya akan
segera diketahui," singkat Bermuli.(Hlmi)