Djakaria Babay |
KABAR,
BOLMUT—Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(BPMPD) Bolmut, seharusnya sudah dapat mengambil pelajaran terhadap sejumlah
persoalan terhadap Pemilihan Sangadi (Pilsang).
Pasalnya dari sejumlah
Pilsang yang telah digelar 57 desa, harus dilakukan Pilsang di 6 Kecamatan yang
ada di Bolmut.
Dari 57 desa yang harus melakukan Pilsang hampir semuanya diduga
lantaran bakal calon Sangadi (Kepala Desa, red) rata-rata berijazah palsu.
Namun demikian, 27 diantaranya telah melaksanakan Pilsang ulang.
Dalam waktu
dekat, 4 desa menyusul Pilsang ulang.
“Pilsang ulang di 4 Desa
ini, karena ada oknum Sangadi teridentifikasi menggunakan Ijazah bermasalah,”
terang Kepala BPMPD Bolmut, Ir Djakaria Babay.
Menurut Babay, pihaknya
dalam proses pelaksanaan Pilsang ini, memberikan kewenangan penuh kepada
Panitia Pilsang di tingkat desa.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor
10 Tahun 2008, memberikan hak penuh kepada panitia tingkat desa untuk melakukan
verifikasi berkas para calon Sangadi,”pungkas Babay.
Sementara itu, Rusmin Nur
Mokodompis, salah satu pemerhati pemerintahan Bolmut, berharap kasus baru-baru
tidak terulang lagi. Sehingga tidak merugikan masyarakat yang desanya menggelar
Pilsang.
“Selain membutuhkan sumber dana yang cukup, jelas pelaksanaan Pilsang
ini menyita waktu masyarakat.
Jadi, Pilsang ini harus benar-benar dilaksanakan
sebagaimana peraturan yang berlaku. Begitu juga verifikasi factual terhadap
para bakal calon, perlu diterapkan pula,” terang Mokodompis, yang juga Ketua
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bolmut.(Nanang)