Suasana sidang ditempat bagi pelanggar lalu lintas |
KABAR,Bolmong-Ada yang berbeda dengan pelak-sanaan Operasi Zebra
yang digelar satuan lantas Polres Bolmong kamis (4/12) kemarin, pasalnya para
pelanggar lalu lintas langsung disidang di tempat.
Pantauan harian
ini, pelaksanaan sidang sama seperti yang ada pada sidang di kantor pengadilan,
para pelanggar di tuntut oleh jaksa kemudian hakim memvonis pelaku pelanggar
sesui pelanggaran yang yang dilanggar. Data
satuan laulintas, warga yang terjaring 55 orang pelanggar, sedangkan yang
mengikuti sidang 18 orang.
Menurut Kepala
satuan Lalu Lintas Polres Bolmong, AKP Yuriko Fernanda SIK, sidang ditempat
sengaja di gelar untuk mempermudah pelanggar dalam mengikuti sidang. Karena biasanya,
bagi pelanggar yang ditindak harus mengikuti sidang dua minggu mendatang. Sedangkan
bagi para pelanggar tidak dipaksa untuk mengikuti sidang.
“justru ini
lebih mudah, para pelanggar tidak harus menunggu dua minggu lagi untuk
mengikuti sidang,” ungkap Yuriko disela-sela operasi zebra.
Dirinya berharap
dengan sidang ditempat masyarakat akan lebih paham jika melanggar lalu lintas ada prosedur yang
harus di lewati, dan terdorong untuk menati peraturan lalu lintas.
“Saya
berharap ini jadi pembelajaran bagi masyarakat agar menaati peraturan lali
lintas,” ujarnya.
Salah seorang warga yang disidang, Edison
Lombu (40) , mengaku tidak keberatan dengan langkah satuan lantas yang mengelar
sidang ditempat bagi para pelanggar lalu lintas. Dirinya beralasan, dengan
sidang ditenpat tak perlu lagi menuggu, sidang dua minggu lamanya, apalagi
dirinya tinggal di Bolsel.
“tidak
maslah yang oeting sesui peraturan yang berlaku. Dengan sdidang ditemnpat saya
justru terbantu tak perlu lagi datang ke Kotamobagu untuk mengikuti sidang,” Jelasnya. (ddj)