Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » » » » » Pelanggar Lalu Lintas Disidang Di Tempat
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Suasana sidang ditempat bagi pelanggar lalu lintas



KABAR,Bolmong-Ada yang berbeda dengan pelak-sanaan Operasi Zebra yang digelar satuan lantas Polres Bolmong kamis (4/12) kemarin, pasalnya para pelanggar lalu lintas langsung disidang di tempat.
Pantauan harian ini, pelaksanaan sidang sama seperti yang ada pada sidang di kantor pengadilan, para pelanggar di tuntut oleh jaksa kemudian hakim memvonis pelaku pelanggar sesui  pelanggaran yang yang dilanggar. Data satuan laulintas, warga yang terjaring 55 orang pelanggar, sedangkan yang mengikuti sidang 18 orang.
Menurut Kepala satuan Lalu Lintas Polres Bolmong, AKP Yuriko Fernanda SIK, sidang ditempat sengaja di gelar untuk mempermudah pelanggar dalam mengikuti sidang. Karena biasanya, bagi pelanggar yang ditindak harus mengikuti sidang dua minggu mendatang. Sedangkan bagi para pelanggar tidak dipaksa untuk mengikuti sidang.
“justru ini lebih mudah, para pelanggar tidak harus menunggu dua minggu lagi untuk mengikuti sidang,” ungkap Yuriko disela-sela operasi zebra.
Dirinya berharap dengan sidang ditempat masyarakat akan lebih paham  jika melanggar lalu lintas ada prosedur yang harus di lewati, dan   terdorong untuk menati peraturan lalu lintas.
“Saya berharap ini jadi pembelajaran bagi masyarakat agar menaati peraturan lali lintas,” ujarnya.
Salah seorang warga yang disidang, Edison Lombu (40) , mengaku tidak keberatan dengan langkah satuan lantas yang mengelar sidang ditempat bagi para pelanggar lalu lintas. Dirinya beralasan, dengan sidang ditenpat tak perlu lagi menuggu, sidang dua minggu lamanya, apalagi dirinya tinggal di Bolsel.
“tidak maslah yang oeting sesui peraturan yang berlaku. Dengan sdidang ditemnpat saya justru terbantu tak perlu lagi datang ke Kotamobagu untuk  mengikuti sidang,” Jelasnya. (ddj)

About Unknown

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama