“Dari pemeriksaan melalui
saksi ahli bahasa di Tondano, dapat di simpulkan murni penghinaan dan cacian,
serta pencemaran nama baik Bupati Bolsel,"kata Kapolres Bolmong, AKBP
Hissar Siallagan SIK, melalui Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis.
Kasus penghinaan Bupati
Bolsel ini, sudah masuk tahap penyelidikan Polsek Urban Bolaang Uki. Dalam
penyelidikan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang
saksi, termasuk saksi ahli tata bahasa di Tondano.
Tak hanya itu, bahkan dalam
waktu dekat, pihak kepolisian rencananya akan meminta saksi ahli dari Jakarta,
termasuk ahli infokom. Penghinaan yang diunggah
melalui acount Facebook tersebut, conten (isi)nya berupa penghinaan berat dan
pencemaran nama baik Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP.
Kapolsek Urban Bolaang Uki,
AKP Brami Tamalihis, mengaku kasus ini akan ditangani serius oleh pihak Polsek
Urban Bolaang Uki, sesuai dengan barang bukti yang ada. "Barang bukti sudah
kami tahan, berupa handphone untuk mengupload status, sekaligus nomor
Hp-nya," terang Tamalihis. Dikatakannya lagi, Jika pencemaran nama baik
itu terbukti, maka ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Untuk sementara
belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena kita akan melengkapi data
serta keterangan para saksi ahli," tambahnya.(oni)