Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » Sebuah Solusi Pemberantasan Korupsi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama




Oleh: Hendr Dj Mokoagow

TURUNNYA Soeharto dari tampuk Kepresidenan Republik Indonesia, 21 Mei 1998 disebut sebagai tonggak sejarah dimulainya Era Reformasi, meninggalkan dua era pendahulunya yakni; Orde Baru dan Orde Lama yang mengikat rentan waktu dan ruang romantikanya.
Tercatat 16 Tahun sudah reformasi bergulir, menelorkan empat Presiden namun kesejahteraan dan keberpihakan terhadap publik (rakyat) sebagai tujuan utama era ini belum jua tercapai, alhasil keabsahan era ini menjadi debatebel di kumpulan orang, mulai dari warung kopi hingga lobi hotel kelas melatih sampai berbintang jendral besar.
Keraguan terhadap Reformasi mulai digulirkan, perdebatkan berkedok rakyat menyangsikan era ini deras tersimbul, perjuangan yang digagas mahasiswa dinilai tak mampu menghantarkan negeri ini ke arah lebih baik. Bahkan fanatisme dua era sebelumnya mulai membuka lembaran romantoisnya, jargon Soekarnois dan Soehartois mulai merebak, bahkan belakangan kredo “Pie Kabare, Enakan di Jaman Koe Toh!”, lengkap dengan gambar tokohnya menyindir Reformasi yang terus terpuruk oleh sebuah sistem.
Urai punya urai, kegagalan Reformasi dinilai karena sistem pemerintahan yang tak ditata, keterlibatan tokoh reformasi dan politik dalam sistem pemerintahan, mulai legislatif, eksekutif dan yudikatif, tidak berdampak dalam Birokrasi. Korupsi merajalelah, egoisme sektoral antara putra daerah non putra daerah melahirkan kolusi dan nepotisme tak terbendung dengan lahirnya raja raja kecil akibat otonomi daerah.
Pemerintahan Reformasi dimulai BJ Habibie selaku Presiden, insinyur pesawat terbang jebolan Jerman itu tertatih menata negri ini, karena dinilai sebagai perpanjangan tangan orde baru, sehingga krisis politik dan ekonomi yang coba dibuka dengan transparansi, kebebasan pers, pemberlakuan sistem Zig Zag dalam kebijakan moneter, peningkatan kesejahteraan melalui Kredit Usaha Tani (KUT) belum mampu mengangkat Indonesia dari krisis, apalagi Provinsi terbungsu Timur Leste lepas dari Pertiwi.
Usai Pemilu 1999, Gusdur pun naik tahta sebagai Presiden lewat Poros Tengah di DPRRI. Penataan Birokrasi dimulai, kesejahteraan pegawai plat merah ditingkatkan, perampingan kementrian dan departemen, otonomi daerah, dan pemberdayaan koperasi sebagai soko guru sektor ekonomi belum sakti menundukkan krisis. Alhasil poros tengah yang tadinya mendukung Gusdur ikut menggulingkannya.
Megawati Soekarno Putri selaku pimpinan partai PDI Perjuangan bersama Hamzah Haz, menggantikan Gusdur. Kendati Pemenang Pemilu 1999, pemerintahan Megawati harus menghadapi keroposnya sektor perekonomian hingga sejumlah perusahaan plat merah akhirnya lepas, bersama itu sipadan ligitan juga lepas hingga era mega dinilai gagal dalam diplomasi luar negeri. Pemilu 2004 sekaligus pemilihan Presiden langsung pertama menjadi peradilan rakyat.

KPK Belum mampu Mencegah
Susilo Bambang Yudiono (SBY) dan Jusuf Kala (JK) menjadi bintang pembaharuan dan terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat pertama. Dua periode SBY menjadi Presiden, mengusung jargon anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), namun KKN sebagai kredo pencitraannya belum bisa dibendung, tragisnya pemerintahan SBY ambruk dalam kubangan korupsi, bahkan kader partai yang didirikannya secara berantai berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilahirkannya.
Partai koalisinya pun ikut terseret dengan Demokrat sebaga nakodanya, tragisnya kendati merupakan partai modern anti KKN yang tadinya dipercaya rakyat si‘Mercy Biru’ ikut terjerembab dalam kubangan korupsi, titik jenuh anak negeri pun kembali tampil mengeksekusi ulah moderamen yang mempertontonkan politik transaksional ini. Bangsa ini masi besar namun seakan kehilangan kaki dan pijakan, terseok seok untuk bangkit dari krisis, hukum kemudian dinilai publik sebagai panglima untuk memulihkan krisis politik dan ekonomi.
Di berbagai kesempatan Presiden SBY, menegaskan tak ingin ikut campur dalam Ranah Hukum, himbauan agar penegakkan hukum lebih pada Pencegahan bukan Penindakan seakan sebuah pesimisme, kala menanggapi maraknya kasus korupsi di Negeri ini. Ini bertolak belakang dengan harapan public yang ingi Sang Raja ikut urung memperkuat pirantih hokum yang mulai dilemahkan, namun harapan demi harapan jauh dari titik api, SBY kukuh dengan sikapnya.
Permintaan untuk pencegahan korupsi seakan Titah setengah hati Presiden, mungkin dinilai mencampuri area hokum, ataukah kebijakan Hukum kita tak mengenal istilah pencegahan tapi penindakkan. Namun apapun namanya, tujuan hukum tak lain untuk memberi efek jerah, membuat orang tak mengulangi perbuatannya. Apa dinyana, harapan tinggal harapan, pemberantasan kasus korupsi ibarat api jauh dari panggang, semakin banyak penindaakan justru kian banyak kasus korupsi yang terjadi.
Telah banyak pejabat, pengusaha yang dekat dengan penguasa, maupun pegawai rendahan dikerangkeng, sebut saja Aulia Pohan yang juga besan SBY hingga Gayus Tambunan yang PNS Golongan III itu. Apakah itu cukup menghentikan tikus kantoran? Tidak, bahkan kini Korupsi telah merajai negeri ini, belum lagi dua kembaranya, yakni Kolusi dan Nepotisme. Pencegahan dan Penindakan Ibarat air dan minyak yang tak pernah ketemu ujung pangkalnya.
Negeri kita terlanjur menerapkan Crime Justice System (CJS) murni, tanpa ada penguatan sistem pemerintahan. Padahal, sejarahnya tak demikian dan inilah pilihan yang telah diambil Desition Maker Negeri Kita. Alhasil, kendati KPK yang mengawaki Polisi, Jaksa dan Hakim yang tergabung dalam CJS, kian garang menegakkan hukum dan ramai menjebloskan pelaku Korupsi dalam terali besi. Ironinya, penguasa dan amtenar berjamaah ceburkan diri di kubangan Korupsi dari pusat hingga desa.
Hotel-hotel prodeo tak sanggup lagi menampung para Kerah Putih yang terlibat korupsi, dan tragisnya lagi para pesakitan ini dieksploitasi lagi oleh para sipir melalui berbagai penyimpangan, seperti fasilitas hotel di Rumah Tahanan (Rutan), maupun perlakuan khusus terhadap Narapidana, yang tentunya ujung-ujungnya hanya mereka yang berduit yang mendapat perlakuan istimewa. "Bisnis hitam" pun masi bisa dikendalikan dalam tahanan, bahkan lembaga pesakitanikut jadi sasaran pasar hitam.
Jual beli remisi, kasus,  terbukti juga terjadi dalam tahanan yang harusnya menjadi tempat pemulihan terpidana, sebelum kemudian terjun kembali ke masyarakat.
Cegah KKN Sejak 11 Tahun Lalu
Era Reformasi menjadi pijakan perubahan di semua lini, termasuk dalam pemerintahan tersimbul keinginan untuk memberi pelayan cepat, transparan, adil yang efisien dan efektif. Tujuan dari semua perubahan kepemerintahan ini tak lain, untuk meningkatkan pelayanan, kinerja dan produktifitas kerja dalam rangka membangun Indonesia ke arah yang lebih baik.
Sejatinya, enam bulan sebelum lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani Presiden RI kala itu, Megawati Soekarno Poetri,  pada 23 Desember 2003. Penguatan sistem pemerintahan yang anti KKN, transparan dan produktif (efisien dan efektif) telah duluan digagas, lewat Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Elektronik-Government (E-Gov), telah disahkan Megawati 9 Juni 11 tahun lalu.
Selang 11 tahun, lalu apa yang terjadi dengan E-Gov sebagai solusi pencegahan Korupsi? jawabannya ibarat pabrik gula di negeri ini, manis namun pabriknya hidup tak sanggup matipun sungkan, sehingga Pencegahan Korupsi (E-Gov) tak jauh berbeda dengan nasib pemberantasan Korupsi yang berpedoman pada penindakan. Negeri ini tak pernah belajar dari pengalaman dan sejarah panjang perpindahan serta pergantian kekuasan.
Boleh dibilang 2003 dibawah Presiden Megawati merupakan titik kulminasi Reformasi, dan 2004 di Era Presiden SBY merupakan persimpangan Reformasi untuk memilih apakah penguatan sistem pemerintahan, atau menggebuk pelaku korupsi dengan mengedepankan penindakkan korupsi. Namun euphoria dan keberingasan terhadap anti orde baru, membawa emosi kita memilih mengkandangkan pelaku korupsi, bahkan Soeharto sebagai target diminta segera diseret di kursi pesakitan.
E-Gov akhirnya ketinggalan langkah bahkan berhenti dalam beberapa dekade, penguatan sistem pemerintahan melempem, sementara pembernatasan korupsi sangat beringas menindak koruptor. Hingga saat ini pun kita masih terus berkutat dalam persoalan dan pertanyaan, apakah berkiblat pada Penindakan Korupsi dengan KPK dan CJS-nya, atau pencegahan patologi birokrasi dengan mengedepankan E-Government.
Tak ada ungkapan terlambat untuk berubah, terpenting bagaimana membangun pondasi pemerintahan, dengan penerapan layanan elektronik untuk menjawab tantangan, ancaman dan gangguan perang budaya dan dunia maya yang saat ini melanda seantero belahan dunia. Bahkan di luar sana, layanan elektronik tak hanya digunakan pemerintah, tapi juga militer, dimana Cybernet menjadi solusi menggantikan perang fisik dengan senjata dan alat berat, telah dirubah dengan hanya menekan jari pada tuts saja, untuk menyebar teror, menguak fakta (sadap), membongkar skandal maupun aksi perang budaya.
E-Gov Solusi Pencegahan
E-Gov dinilai Kebijakan dan strategi paling ideal mencegah Patologi Birokrasi, karena transparan, anti KKN dan juga menerapkan Teknologi untuk percepatan Informasi dan Komunikasi. Tak pelak, Elektronik-Government (E-Government) menjadi buah bibir, disebut sebgai solusi kebuntuan Birokrasi yang kala itu dinilai tertutup dan sentralistik. E-Government adalah paduan Informasi Sistem (IS) dan Informasi Teknologi (IT), menjadi primadona dalam pernyelenggaraan pemerintahan, terutama untuk reformasi percepatan pelayanan publik.

Menurut Heeks (2001), E-Government lahir karena revolusi informasi dan revolusi pemerintahan. Berbagai kendala implementasi E-Government di Indonesia baik fisik maupun sosial ekonomi yang menjadi penyebabnya. Belum diterapkan namun E-Gov mengalami penolakkan dengan sejumlah alasan pembenaran, sebut saja infrastruktur internet yang tak memadai. Padahal layanan elektronik tak berkutat di internet, tapi sistem komputeris terintegrasi seperti Lokal Area Network (LAN) sejenisnya.
Tak pelak, 9 Juni 2003 tercetuslah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, untuk memenuhi hasrat publik dalam mewujudkan Good Government dan Clean Governance. Inpres tentang E-Gov ini bukan ucup-ucup, karena lahir selang 6 bulan sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Keppres No. 20 Tahun 2006 E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Peranan IT dalam proses bisnis membuat organisasi berusaha untuk mengimplementasikan IT untuk proses terintegrasi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun 2007 Pasal 7 ayat 2 butir q menyatakan bahwa komunikasi dan informatika adalah urusan wajib. Akan tetapi, dalam PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk menata kelembagaannya agar berjalan lebih efektif dan efisien. Pasal 22 ayat 4 memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk merumpunkan beberapa urusan seperti pada butir d yaitu perhubungan komunikasi dan informatika.
E-Government sendiri merupakan induk dari IT/IS dalam pelayanan informasi elektronik se-Indonesia, sehingga setiap pelayanan elektronik  wajib mengacu pada e-Government, berpedoman pada Rencana Induk Teknologi Informasi Komunikasi (RITIK), termasuk; LPSE, e-KTP, e-Audit dan seluruh layanan elektronik yang saat ini sedang diundangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang e-Goverment.
Sebagai tindak lanjut implementasi e-Government setiap daerah wajib membuat Rencana Induk (Renduk) e-Government meliputi; pentingnya RITIK, penyusunan RITIK, Analisa Strategis IT/IS, pengembangan strategi IT/IS dan Manajemen IT/IS. Renduk e-Government merupakan Master Plan, Blue Print, Strategic Planning, Grand Design, Rencana Strategis.
Dalam bentuk RITIK dengan definisi :
1.    Penyusunan strategi atau arah pengembangan (termasuk pengadaannya) dan pemanfaatan sistem informasi dalam organisasi.
2.    Proses identifikasi portofolio aplikasi berbasis komputer yang akan membantu organisasi dalam menjalankan rencana bisnis dan mewujudkan tujuan bisnisnya (Lederer dan Gardiner, 1992).
3.    Cara mengidentifikasi sistem aplikasi untuk mendukung dan “meningkatkan” strategi organisasi. RITIK juga berisi kerangka kerja untuk implementasi sistem tersebut secara efektif (Fidler dan Rogerson, 1996).
Kementrian Kominfo selaku penanggungjawab pelaksanaan E-Gov, bersama sejumlah ahli dan pakar IT/IS, saat ini sedang mengupayakan diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang e-Government, demi terintegrasinya seluruh layanan elektronik pemerintahan dalam E-Government.
Sedangkan untuk sarana prasarana pendukung E-Government, ditunjuk UPTD Badan Penyedia Pengelolaan dan Pendanaan Teknologi Informasi (BP3TI), diantaranya Hosting 33 Tera dibagi seluruh Indonesia, Domain website pemerintah secara gratis, layanan Virtual Mesin Server gratis, e-mail Box PNS gratis, Internet Kecamatan, Desa baik mobile maupun tetap, untuk menunjang program Desa Pintar, serta menyediakan infrastruktur layanan IT/IS lainnya se-Indonesia.
E-Gov sendiri secara umum mencakup beberapa aspek yang menjadi consent dalam layanan TIK yang diimplementasikan, dan disediakan langsung BP3TI yang didistrusikan secara gratis, yakni:
1. Pemanfaatan Aplikasi Government Service Bus (GSB) sebagai media pertukaran dan integrasi data antar dinas dan antar instansi pemerintah;
2. Pemanfaatan Private Network Security (PNS BOX) sebagai media integrator      infrastruktur untuk membangun jaringan tertutup antar dinas yang diamankan
3. Pemanfaatan Aplikasi Administrasi Perkantoran Maya sebagai salah satu bentuk implementasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) berbasis cloud computing.
4. Pemanfaatan Aplikasi Layanan Perizinan Terpadu yang bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan daerah
5. Pemanfaatan PNS Mail yang diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang belum mempunyai email instansi.
6. Security Awareness, memberikan pengetahuan seputar kepedulian    terhadap keamanan informasi (kerahasiaan data, keutuhan data dan ketersediaan data).
Mengurai Titik Api Reformasi
Rentang waktu kebuntuan Reformasi diharapkan pada Penataan Birokrasi. Mengapa birokrasi? Karena birokrasi meupakan koridor terjadinya korupsi di berbagai lini, dan hukum sebagai manggalah untuk keluar dari krisis saat ini.

Pencegahan korupsi dan pembenahan Birokrasi sebagai punggawa pengobat patologi birokrasi saat ini, diharapkan segera menemui titik api. Entah Jokowi atau Prabowo yang akan menukanginya, mau tak mau cegah dan tindak harus sejalan dalam pemberantasan korupsi.
E-Gov sebagai perubahan sistem manajemen birokrasi merupakan solusi pencegahan, sementara KPK harus terus jalan untuk penindakkan korupsi. Jika negeri ini adalah milik kita, maka perubahan harus dimulai saat ini, tak perlu menunggu apalagi menunda, tapi harus dimulai sekarang oleh kita sebagai anak bangsa. Ceruk yang memberi celah terjadi Korupsi harus ditutup, dan hanya teknologi yang mampu menutup liang KKN itu.
E-Gov sepantun terapan teknologi informasi dan sistem informasi harus lapang di negri ini, sejurus itu patologi birokrasi yang menolok teknologi terbarukan ini harus ditolak. Internet bukan satu satunya medium untuk penerapan E-Gov, tapi itikad baik pemimpin mulai dari pusat hingga desa adalah ujung tombak perubahan ini, demi membebaskan kita dari kronis pemerintahan yang kudu diobati bahkan dioperasi dan transpalantasi dengan sistem yang baru.
Setelah itikad itu ada, maka lebih jauh computerise berbasis Programing dengan Lokal Area Network, City Area Networ, Regional Area Network sebagai jalurnya akan berjalan mulus, tak ada alasan lagi karena sistem ini bukan barang baru. Sekali lagi, sistem ini telah dicetus 11 tahun lalu lamanya, program datanya telah ada dan mulai diterapkan kendati belum terintegrasi. Dan pemerintah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, telah menikmati hasilnya.
Otentiknya, penerapan E-Gov sudah familiar dalam pengelolaan keuangan, asset, pembangunan dan layanan pengadaan pemerintah kita, sebut saja Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda), Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE), Elektronik Audit (E-Audit), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Tim Evaluasi Percepatan Penyerapan (TEPPA). Implikasinya pemerintahan yang menggunakan layanan elektronik itu, sangat dekat dengan pemerintahan yang bersih dan baik dari hasil Audit BPK RI. 
Pada akhirnya, daerah merupakan akar budaya dan perubahan kebijakan strategi, untuk membangun Indonesia yang lebih baik, sehingga gaung perubahannnya akan benar-benar terasa, demi sebuah asa yang akan kita wariskan pada anak cucu, sehingga mereka tak lagi memikirkan memulai tapi meneruskan atau membenahi sesuatu yang lebih baru, mumpuni dari tekhnologi terbarukan yang diterapkan saat ini. (penulis anggota Forum E-Gov Nasional)

About Manado IT

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama