KABAR, Kotamobagu - Menindaklanjuti
penanganan dugaan kasus dana reses fiktif triwulan III, Anggota Dewan Bolmong
pada tahun 2013 silam, di Sekretariat Dewan (Setwan), pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kotamobagu, Selasa (7/10) kemarin, kembali melayangkan surat panggilan
terhadap lima mantan anggota Dekab, untuk diperiksa sebagai saksi.
Hal ini disampaikan Kepala seksi Pidana Khusus Ivan Bermuli, pemanggilan anggota Dewan Ini adalah pemeriksaan lanjutan atas dugaan Kasus dana reses fiktif dikantor Setwan DPRD Bolmong.
Hal ini disampaikan Kepala seksi Pidana Khusus Ivan Bermuli, pemanggilan anggota Dewan Ini adalah pemeriksaan lanjutan atas dugaan Kasus dana reses fiktif dikantor Setwan DPRD Bolmong.
“Surat panggilan telah kami
layangkan kepada yang bersangkutan. Mereka dipanggil untuk menjalani
pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Ivan saat ditemui di ruang kerjannya rabu (8/10).
Menurut Ivan, kelima mantan anggota dekab yang dipanggil yakni PP, AP, HK, TG
dan LT. Sedangkan Pemeriksaan kelimanya akan dilakukan secara bertahap, yakni
pada hari kamis dan Jumat pekan ini. “
“Mudah-mudahan kelimanya dapat
memenuhi panggilan dari penyidik Pidsus Kejaksaan," tutup Bermuli
sebagai informasi, sebelumnya penyidik tindak pidana
khusus (Pidsus) kejari, pada pekan lalu telah memeriksa dua mantan Anggota Dekab Bolmong yakni RW dan FA. (Hlmi)