image : google.com |
KABAR, Bolsel—Belum adanya
pencairan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, bagi
paramedis di Puskesmas Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengapungkan
tudingan korupsi di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Kalau pihak Dinas Kesehatan
tidak menyalurkannya kepada paramedic, dan itu terbukti, jelas itu korupsi,
karena bertentangan denga Perpres nomor 32 tahun 20114,’’kata aktifis pemerhati
Bolsel, Amin Laiya. Dia ikut menyayangkan hak paramedic tersebut sampai
sekarang tidak disalurkan.
Diketahui, paramedic yang
bertugas di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bolsel, terus
mengeluhkan dana kapitasi JKN BPJS Kesehatan yang belum dicairkan. Dana
tersebut adalah hak paramedis, sebagai jasa medis sebagaimana diatur Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014, tentang pengelolaan dan pemanfaatan
dana kapitasi JKN/BPJS pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik
pemerintah daerah.
Anehnya, sampai sekarang
pihak Dinkes tidak menyalurkannya kepada mereka yang berhak. Padahal, keluhan
paramedis ini sudah terjadi sejak Januari 2014. "Sejak Januari hingga
Oktober belum dibayarkan. Di daerah lain seperti di Bolmong Induk dan
Kotamobagu, sudah dua kali melakukan pembayaran selama tahun 2014. Informasi
yang kami terima uangnya sudah ada di bank. Tinggal menunggu tanda tangan dari
Kadis,"umbar sumber yang enggan namanya di tulis.
Kepala Dinkes Bolsel, Normawaty
Patuti saat dikonfirmasi membantah keras tudingan tersebut. Menurut Patuti,
secara keseluruhan belum ada pencairan dana kapitasi JKN.
Hal itu dikarenakan, masih
ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi masing-masing puskesmas selaku
penerima dana tersebut. "Memang dananya sudah ada di rekening
masing-masing puskesmas. Namun belum bisa dicairkan karena masih ada beberapa
dokumen dari puskesmas yang harus dilengkapi," terang Patuti.
Lanjutnya, untuk penggunaan
dana kapitasi JKN/BPJS sudah diatur dengan Permenkes. Jadi, proses pencairannya
harus mengikuti prosedur. "Sudah pernah ada puskesmas yang mengajukan
berkas pencairan ke Dinas PPKAD. Tapi masih dikembalikan karena berkasnya belum
lengkap," terang Normawati kemarin.
Dijelaskannya lagi,
keterlambatan itu bukan kerena kalalian pihak Dinkes. Melainkan pihak puskesmas
yang lambat dalam meyusun serta memasukkan dokumen pendukung sebagaimana yang
diatur dalam Permenkes. "Kami juga sudah mengadakan pertemuan dengan para
kepala puskesmas untuk membicarakan hal itu. Juga sudah disampaikan agar
secepatnya memasukkan dokumen yang diminta agar dana kapitasi secepatnya bisa
dicairkan," jelas di balik gagang telepon genggamnya.(oni)