Roy Tumiwa |
KABAR-Dimulai
Senin (01/09) kemarin, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Utara (Sulut)
siap menindak penunggak pajak kendaraan bermotor, salah satunya dengan
menelusuri seluruh lokasi Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang
tersebar di daerah ini.
Untuk
tujuan tersebut, pihak Dispenda Sulut telah bekerjasama dengan instasi terkait
seperti pihak dinas perhubungan, Sat Pol-PP diback-up aparat kepolisian untuk
melakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik kendaraan roda
empat (R4) maupun kendaraan roda dua (R2) saat mengantri mengisi bahan bakar di
SPBU. Nah, jika didapati ada kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraannya,
selain akan diberikan surat bukti pelanggaran (Tilang), kendaraan yang
bermasalah tersebut tidak diperkenankan untuk mengisi BBM di SPBU.
Langkah
strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dibenarkan
Kadispenda Sulut, Roy Tumiwa. “Terobosan atau langkah yang kita ambil sekarang
ini antara lain guna meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dalam hal
membayar pajak. Pembayaran pajak kendaraan merupakan rutinitas tahunan yang
wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan,” sebut Tumiwa.
Diakuinya,
belakangan sebagaimana temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap kewajiban membayar pajak lebih khusus bea
balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) justru merupakan penerimaan pajak
kendaraan terbesar yang justru bobol di daerah ini.
Terungkap
hasil pemeriksaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan pada tahun
berjalan, ditemukan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat
tersebar di 15 Kabupaten/Kota khususnya di Provinsi Sulut diperkirakan ada 300.000
motor dan 93.000 mobil yang menunggak pajak, sehingga berimbas pada perolehan
pendapatan asli daerah.
“Dengan
adanya temuan BPK RI, hal ini sangat berdampak pada penerimaan kas daerah,
termasuk bagi hasil pajak daerah provinsi ke Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, menurut
mantan kaban BKD perlu dilakukan terobosan dan program inovatif untuk
ditindaklanjuti secara serius dan terpadu oleh seluruh unsur terkait,” tandas
Kadispenda Sulut optimis.
Ditambahkan
Tumiwa, dalam pemeriksaan nanti akan ada sejumlah petugas, baik dari unsure kepolisian,
petugas Dishub, Pol-PP guna memperlancar pemeriksaan STNK pengguna kendaraan saat
pengantrian BBM di SPBU.
“Mungkin
pemeriksaan surat kendaraan ini akan berlangsung saat pengantrian, bukan saat
pengisian. Itu berarti didapati surat kendaraan belum lunas pajak, maka
langsung dipindahkan dari antrian. Bukan hanya sampai disitu, petugas
lantas juga bisa langsung bertindak dengan diberikan surat tilang,” jelas
Tumiwa.
Lebih
lanjut Tumiwa berharap agar masyarakat tidak perlu kaget begitu pengemudi
ditanyai surat-surat kendaraan saat berada dalam antrian di lokasi SPBU. Bahkan
dalam pemeriksaan nanti, Tumiwa menjamin tidak akan mengganggu kelancaran
pengisisan BBM.
“Pengisian
BBM tetap jalan normal, hanya saat pengantrian ada petugas yang mengatur
kelancaran masuk-keluarnya kendaraan. Kami berharap masyarakat tidak merasa
terganggu, sekaligus dapat membantu kelancaran pemeriksaan. Pemeriksaan STNK
hanya butuh beberapa detik saja. Bagi yang pajaknya lunas, kendaraan itu bisa
mengisi BBM, sebaliknya yang belum membayar pajak, sangsinya tidak diizinkan
mengisi BBM,” tegasnya.
Dari
pantauan wartawan di sejumlah SPBU, sejak pagi sudah ada beberapa petugas,
diantaranya petugas Dispenda, petugas Dishub, Sat Pol-PP, termasuk anggota
Polisi.
Sejumlah kendaraan yang telah diperiksa dan
lunas faktur pajaknya langsung diberikan stiker alias ditempelkan pada
kendaraan tersebut.
“Pemasangan
stiker lupas pajak sudah lama dilakukan. Begitu juga dalam pemeriksaan kali
ini, yang belum ada langsung kami tempelkan. Pertanda kendaraan tersebut sudah
lunas pajak,” sebut salah satu petugas Dispenda di lokasi SPBU.
Mungkin dengan adanya pemeriksaan surat-surat kendaraan, lokasi-lokasi
SPBU yang biasanya dipadati kendaraan terlihat sepi, hingga pengisian BBM pun
terlihat sangat lancar.(tim)