![]() |
| Tetty Paruntu |
KABAR, Minsel
– Isu yang kini sedang marak di kalangan warga Minsel, bahwa ketika Bupati
Minsel Christiany E Paruntu kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati
Minsel pada Periode 2015-2020 kemungkinan besar jabatan Bupati Minsel yang kini
dipegang Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, akan dialihkan kepada Wakil
Bupati Minsel Drs Sonny Frans Tandayu, namun ternyata hal itu tidak akan
terjadi.
Pasalnya
dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini, menyebutkan bahwa jika Bupati Minsel maju sebagai calon Bupati 2015 nanti, Bupati
Minsel hanya status cuti, dan bukan mundur.
Hal
ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Ferdinand Roy Tiwa.
Menurutnya, jika Bupati Minsel
mencalonkan diri kembali, sebagai calon Bupati Periode 2015-2020 mendatang,
dirinya hanya bisa cuti, bukan mundur dari jabatannya.
"Substansi
di Minsel, berbeda dengan di DKI Jakarta. Kalu
Capres Jokowi, dia mencalonkan diri satu tingkat diatasnya, jika
kemudian Ibu Bupati Minsel akan mencalonkan diri menjadi Gubernur misalnya,
beliau harus mundur selama pencalonan, dan memberikan jabatannya kepada
wakilnya, tapi ini kan di Minsel.
Sesuai
dengan aturan Ibu Bupati tidak perlu mundur dari Jabatan, hanya bisa cuti saat
kampanye berlangsung, kecuali ada Undang-undang baru. Silakan saja konfirmasi
ke KPU Kabupaten Minsel, menyangkut pengisian jabatan lowong tersebut,"
ujar Tiwa.(anp)
