Djelantik:
Pemkot-Dekot Tidak Konsisten
KABAR,Kotamobagu-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), mengakui bahwa sejumlah
desa/kelurahan di Kotamobagu tak masuk dalam Tata Ruang Wilayah. Hal ini
disampaikan langsung oleh personil Dewan Kota (Dekot) Meidi Makalalag. Dikatakan
Meidi, untuk RTRW sudah ditetapkan menjadi Perda, namun, rupanya luas wilayah
yang diketahui 132 kilometer persegi (Km2), hanya ditetapkan menjadi 68,2 Km2.
Dengan
ditetapkannya RTRW tersebut, otomatis sejumlah desa dan kelurahan yang ada di
Kotamobagu tak masuk dalam tata ruang wilayah. Namun menurutnya, luas
wilayah 68.2 km2 yang telah ditetapkan,
merupakan data awal sejak Kotamobagu dimekarkan.
“Luas
wilayah itu, merupakan data awal saat Kotamobagu dimekarkan. Tapi tak masalah
nanti akan disesuaikan lagi,” kata Meydi.
Dia
menambahkan, memang Kotamobagu agak terlambat dari daerah lain. Sebab sejak
dimekarkan, Kotamobagu sendiri baru memiliki Perda RTRW dan baru ditetapkan.
“Kalau
mau jujur luas wilayah Kotamobagu 132.2 Km2. Itu sesuai dengan foto satelit.
Tapi kita masih mengacu dengan undang-undang
pemekaran lalu. Bahkan semua desa sesuai data pemekaran lalu, semua
tercatat,” kata dia.
Jika
dilihat dari luas wilayah memang ada beberapa desa tak masuk dalam RTRW. Akan tetapi, jika semua harus berpatokan dengan luas
wilayah serta jumlah dea yang ada, ini akan bertabrakan dengan undang-undang pemekaran
Kotamobagu.
“Saya
kira itu tak masalah. Nantinya akan disesuaikan lagi. Sebab tinggal Kotamobagu
yang belum memiliki Perda RTRW,” kata Politis PDIP.
Kepala
Badan Perencanaan daerah (Bapeda) Kotamobagu Roy Bara menambahkan, meskipun
beberapa desa tak masuk dalam tata ruang wilayah, bukan berarti lepas dari
Kotamobagu.
“Semua
pelayanan berjalan seperti biasanya. Cuma soal anggaran 2015 yang akan
diploting untuk kegiatan pembangunan bisa ya bisa tidak. Cuma inikan masih akan
dievaluasi lagi ditingkat Propinsi,” kata Roy.
Memang
secara de facto kata Roy, memang
beberapa desa yang berada di Kotamobagu tak masuk dalam tata ruang
wilayah. Namun secara dejure
pelayanan tetap seperti biasa.
Terpisah,
mantan Walikota Kotamobagu Drs Djelantik Mokodompit, menanggapi hal itu,
menurutnya bahwa Pemerintah dan DPRD Kotamobagu tak konsisten.
“Ini
namanya tak konsisten. Padahal setelah diukur dan di foto luas wilayah
Kotamobagu tidak seperti itu. Luasnya 132 Km2,” kata Djelantik.
Dijelaskanya,
pada saat pengukuran waktu itu dihadiri beberapa anggota DPRD, Kapolsek dan
Koramil. Bahkan Mustafa Limbalo pada waktu itu menjabat sebagai asisten satu
mewakili Pemkot serta Jainudin Damopolii sebagai Kepala Bapedda Bolmong turut
menyaksikan.
“Harusnya
pemerintah sekarang mempertahankan soal luas wilayah Kotamobagu. Karena
Jainudin dan Mustafa limbalo, hadir dalam pengukuran itu. Batas- batas sudah
jelas. Antara Bolmong dan Kotamobagu serta
Kotamobagu dan Boltim,”ujar Uyo sapaan akrab.
Dari
hasil pengukuran pun telah dibahas di kementrian dalam negeri dan kementrian PU
untuk penganggaran. Kenapa bisa berubah.
Ini bahaya soal pengangaran kalau misalnya luas wilayah yang ditetapkan
hanya 68,2 Km2, tambahnya.
Penetapan
soal tata ruang wilayah, sangat berpengaruh pada penganggaran serta program
daerah ke depan. Apaterlebih sudah memasuki masa pembahasan tahun anggaran
2015. “ Tentu dengan penetapan ini banyak desa yang tak akan mendapat dana
apaterlebih program infrastruktur. Apa yang dikatakan Kepapla Bapedda
Kotamobagu Roy Bara juga keliru. Untuk penyesuaian itu tentunya banyak desa yang tak tercicipi
program pembangunan kedepan. Jadi siapa yang rugi,pungkas ketua DPD II PG
Kotamobagu ini.(Nox)