Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » DPRD Akui Sejumlah Desa Masuk RTRW
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Djelantik: Pemkot-Dekot Tidak Konsisten

KABAR,Kotamobagu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), mengakui bahwa sejumlah desa/kelurahan di Kotamobagu tak masuk dalam Tata Ruang Wilayah. Hal ini disampaikan langsung oleh personil Dewan Kota (Dekot) Meidi Makalalag. Dikatakan Meidi, untuk RTRW sudah ditetapkan menjadi Perda, namun, rupanya luas wilayah yang diketahui 132 kilometer persegi (Km2), hanya ditetapkan menjadi 68,2 Km2.

Dengan ditetapkannya RTRW tersebut, otomatis sejumlah desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu tak masuk dalam tata ruang wilayah. Namun menurutnya, luas wilayah  68.2 km2 yang telah ditetapkan, merupakan data awal sejak Kotamobagu dimekarkan.

“Luas wilayah itu, merupakan data awal saat Kotamobagu dimekarkan. Tapi tak masalah nanti akan disesuaikan lagi,” kata Meydi.

Dia menambahkan, memang Kotamobagu agak terlambat dari daerah lain. Sebab sejak dimekarkan, Kotamobagu sendiri baru memiliki Perda RTRW dan baru ditetapkan.

“Kalau mau jujur luas wilayah Kotamobagu 132.2 Km2. Itu sesuai dengan foto satelit. Tapi kita masih mengacu dengan undang-undang  pemekaran lalu. Bahkan semua desa sesuai data pemekaran lalu, semua tercatat,” kata dia.

Jika dilihat dari luas wilayah memang ada beberapa desa  tak masuk dalam RTRW. Akan tetapi,  jika semua harus berpatokan dengan luas wilayah serta jumlah dea yang ada, ini akan bertabrakan dengan undang-undang pemekaran Kotamobagu.

“Saya kira itu tak masalah. Nantinya akan disesuaikan lagi. Sebab tinggal Kotamobagu yang belum memiliki Perda RTRW,” kata Politis PDIP.

Kepala Badan Perencanaan daerah (Bapeda) Kotamobagu Roy Bara menambahkan, meskipun beberapa desa tak masuk dalam tata ruang wilayah, bukan berarti lepas dari Kotamobagu.

“Semua pelayanan berjalan seperti biasanya. Cuma soal anggaran 2015 yang akan diploting untuk kegiatan pembangunan bisa ya bisa tidak. Cuma inikan masih akan dievaluasi lagi ditingkat Propinsi,” kata Roy.

Memang secara de facto kata Roy, memang  beberapa desa yang berada di Kotamobagu tak masuk dalam tata ruang wilayah. Namun secara dejure pelayanan tetap seperti biasa.

Terpisah, mantan Walikota Kotamobagu Drs Djelantik Mokodompit, menanggapi hal itu, menurutnya bahwa Pemerintah dan DPRD Kotamobagu tak konsisten.

“Ini namanya tak konsisten. Padahal setelah diukur dan di foto luas wilayah Kotamobagu tidak seperti itu. Luasnya 132 Km2,” kata Djelantik.

Dijelaskanya, pada saat pengukuran waktu itu dihadiri beberapa anggota DPRD, Kapolsek dan Koramil. Bahkan Mustafa Limbalo pada waktu itu menjabat sebagai asisten satu mewakili Pemkot serta Jainudin Damopolii sebagai Kepala Bapedda Bolmong turut menyaksikan.

“Harusnya pemerintah sekarang mempertahankan soal luas wilayah Kotamobagu. Karena Jainudin dan Mustafa limbalo, hadir dalam pengukuran itu. Batas- batas sudah jelas. Antara Bolmong dan Kotamobagu serta  Kotamobagu dan Boltim,”ujar Uyo sapaan akrab.

Dari hasil pengukuran pun telah dibahas di kementrian dalam negeri dan kementrian PU untuk penganggaran. Kenapa bisa berubah.   Ini bahaya soal pengangaran kalau misalnya luas wilayah yang ditetapkan hanya 68,2 Km2, tambahnya.


Penetapan soal tata ruang wilayah, sangat berpengaruh pada penganggaran serta program daerah ke depan. Apaterlebih sudah memasuki masa pembahasan tahun anggaran 2015. “ Tentu dengan penetapan ini banyak desa yang tak akan mendapat dana apaterlebih program infrastruktur. Apa yang dikatakan Kepapla Bapedda Kotamobagu Roy Bara juga keliru. Untuk penyesuaian  itu tentunya banyak desa yang tak tercicipi program pembangunan kedepan. Jadi siapa yang rugi,pungkas ketua DPD II PG Kotamobagu  ini.(Nox)

About Unknown

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama