Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Fenomena anggaran pejabat bersumber dari APBD, menjelma ke pemenuhan fasilitas milik pribadi pejabat di Bolaang Mongondow Raya (BMR, mulai terkuak.
Tampaknya, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjadi lokomotifnya. Ini setelah aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, menetapkan dua tersangka, SP dan GAS, dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan Rumah Dinas (Rudis) Wakil Bupati (Wabup) Bolmut tahun 2013 berbandrol Rp 930 juta, yang dialihkan ke rumah pribadi Wabup.


KABAR, Bolmut—Pasca penetapan SP dan GAS sebagai tersangka, pihak Kejari Boroko, meningkatkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Rudis Wabup Bolmut ke tahap penyidikan.
Kajari Boroko, Dwiyanto Prihartono SH MH, menyatakan, proses penyidikan berlangsung hingga dua bulan. “Pada pengembangan, kemungkinan besar tersangkanya bisa bertambah,’’kata Prihartono.
Dalam kasus ini, Wabup Bolmut, Suriansyah Korompot SH dan isterinya, Rahma Lulu Patadjenu, telah diperiksa sebagai saksi.
Bagaimana dana pelat merah ini menjelma pelat hitam?. Informasi yang dirangkum KABAR dari berbagai sumber, termasuk di DPRD Bolmut yang pernah menggelar hearing terkait kasus itu, bahwa terjadi kekeliruan nomenklatur atau tata nama anggaran. “Itu (kekeliruan nomenklatur) yang mengapung di hearing DPRD,’’kata Mikdat Yarbo, mantan anggota DPRD Bolmut.
Akan tetapi, dalam proses penyelidikannya, pihak Kejari Boroko menemukan bukti permulaan, tentang adanya tindak pidana korupsi. Kemudian Kejari Boroko menetapkan SP dan GAS sebagai tersangka.
Beredar kabar, proses pengalihan anggaran Rudis Wabup Bolmut ke rumah pribadi Wabup Suriansyah Korompot, selain melibatkan SP dan GAS sebagai pengelola anggaran, atas arahan dari beberapa pejabat Bolmut.
“Beberapa pihak di Bolmut, punya rekaman pengakuan dari pihak terkait anggaran Rudis Wabup, kalau arahan pengalihan dana APBDP 2013 untuk rudis Wabup ke rumah pribadi Wabup adalah arahan dari beberapa petinggi Pemkab Bolmut,’’tutur sumber.
Senada dengan itu, tersangka SP, saat dihubungi beberapa media, menyatakan dirinya hanyalah kuasa anggaran dan bukan pengguna anggaran atau yang menikmatinya. “Disayangkan saya dijadikan tumbal,"ucapnya.
Menurut SP, jika proses ini akan diseriusi, berarti pengusutannya perlu dilakukan hingga keakar dan jangan pandang bulu. SP juga mengatakan kasus ini bakal ramai karena semuanya akan terungkap dari hulu hingga hilir.Nah lho.

(timkabar)


About Unknown

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama