Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » » Korupsi Kasus Cantol Listrik, Oknum Pejabat Bolmut Bakal Jadi Tersangka Baru
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Djunaidi Harundja SH
KABAR, Bolmut – Kasus dugaan korupsi cantol listrik, pada anggaran tahun 2012 di dinas pekerjaan umum (PU) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), telah memasuki babak persidangan. Dimana Kejaksaan Negeri Boroko telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka masing-masing berinisial DS alias Didi, RH alias Lan, dan SO alias Opan, kini sedang menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Manado.

Namun demikian dalam fakta persidangan yang telah disampaikan oleh hakim Tipikor bahwa, dalam perkara ini terdapat fakta baru sehingga nantinya aka nada ketambahan tersangka baru yakni AW alias Awan seorang pejabat yang kini menjabat salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.

“Dalam persidangan beberapa waktu lalu, memang majelis hakim Tipikor Manado menemukan fakta baru dimana AW alias Awan bisa dikatakatan bersalah karena berani mencairkan anggaran tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang baru, sebab pekerjaan tersebut dilaksanakan dari tahun 2012 dan selesai pada tahun 2013 sehingga perlu ada SPK baru sebagai salah satu landasan dibolehkannya ada pencairan anggaran pada pekerjaan tersebut, oleh karena itu kami masih menunggu hasilnya dalam waktu dekat ini, jika memang keputusannya AW alias Awan dinyatakan turut bersalah, maka tentunya kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka baru pada kasus ini dan akan diproses lebih lanjut,” terang Kepala Kejari Boroko Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Budi Kristianto SH.

Sementara itu Djunaidi Harundja SH, pengamat hukum dan pemerintahan Bolmut menyatakan jika dengan adanya bukti-bukti baru yang telah disampaikan oleh majelis hakim tersebut bisa dijadikan dasar bagi Kejari Boroko untuk menyeret AW alias Awan sebagai tersangka baru pada kasus ini.


“Dengan adanya fakta persidangan tersebut bisa saja pihak Kejari Boroko untuk menetapkan tersangka baru pada kasus ini dan kami mendorong dan mendukung upaya ini demi terciptanya supremasi hukum di Bolmut,” terang Harundja. (Nanang)

About Unknown

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama