Djunaidi Harundja SH |
KABAR, Bolmut
– Kasus dugaan korupsi cantol listrik,
pada anggaran tahun 2012 di dinas pekerjaan umum (PU) kabupaten Bolaang
Mongondow Utara (Bolmut), telah memasuki babak persidangan. Dimana Kejaksaan
Negeri Boroko telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam
kasus tersebut.
Tiga tersangka masing-masing berinisial DS
alias Didi, RH alias Lan, dan SO alias Opan, kini sedang menghadapi tuntutan
jaksa di Pengadilan Tipikor Manado.
Namun demikian dalam fakta persidangan yang
telah disampaikan oleh hakim Tipikor bahwa, dalam perkara ini terdapat fakta
baru sehingga nantinya aka nada ketambahan tersangka baru yakni AW alias Awan
seorang pejabat yang kini menjabat salah satu dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
“Dalam persidangan beberapa waktu lalu, memang
majelis hakim Tipikor Manado menemukan fakta baru dimana AW alias Awan bisa
dikatakatan bersalah karena berani mencairkan anggaran tanpa ada Surat Perintah
Kerja (SPK) yang baru, sebab pekerjaan tersebut dilaksanakan dari tahun 2012 dan
selesai pada tahun 2013 sehingga perlu ada SPK baru sebagai salah satu landasan
dibolehkannya ada pencairan anggaran pada pekerjaan tersebut, oleh karena itu
kami masih menunggu hasilnya dalam waktu dekat ini, jika memang keputusannya AW
alias Awan dinyatakan turut bersalah, maka tentunya kami akan segera
menetapkannya sebagai tersangka baru pada kasus ini dan akan diproses lebih
lanjut,” terang Kepala Kejari Boroko Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi
Pidana Khusus Budi Kristianto SH.
Sementara itu Djunaidi Harundja SH, pengamat
hukum dan pemerintahan Bolmut menyatakan jika dengan adanya bukti-bukti baru
yang telah disampaikan oleh majelis hakim tersebut bisa dijadikan dasar bagi
Kejari Boroko untuk menyeret AW alias Awan sebagai tersangka baru pada kasus
ini.
“Dengan adanya fakta persidangan tersebut bisa
saja pihak Kejari Boroko untuk menetapkan tersangka baru pada kasus ini dan
kami mendorong dan mendukung upaya ini demi terciptanya supremasi hukum di
Bolmut,” terang Harundja. (Nanang)