TERDAKWA Ferry Sugeha saat sidang di Pengadilan Tipikor Manado. |
KABAR, KOTAMOBAGU—Fe-rry Sugeha,
Mantan Sekreta-ris Daerah diera Bupati Marlina Moha Siahaan (MMS) Senin (20/10)
lalu, telah menyampai-kan pembelaannya (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, terkait kasus Tunjangan
pendapatan aparatur Desa (TPAPD) 2011 silam. Sidang lanjutan nanti ungkap Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasie pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan Bermuli SH, pihaknya
telah menyiapkan Replik.
Dikatakan Ivan selaku JPU
dalam kasus ini, sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Manado lalu, terdakwa mantan
Sekda Bolmong Ferry Sugeha telah menyampaiakan pembelaan di hadapan Majelis Hakim
dan JPU atas tuntutan hukuman Satu tahun dan Enam Bulan penjara.
"Iya, terdakwa sudah
sampaikan pembelaannya (pledoi) disidang senin lalu, setelah mendengarkan
pembelaan nantinya pihak JPU akan memberikan tanggapan atau jawaban (Replik)
atas pembelaan tersebut" kata Bermuli.
Diutarakan Bermuli, penuntut
umum kini sedang mempersiapkan Replik (tanggapan) atas pembelaan terdakwa.
"Kami sedang mempersiapkan replik, nantinya akan dibacakan pada sidang
yang akan digelar pada Senin pekan depan di Pengadilan Tipikor Manado,"
tukasnya.
Rencananya pekan depan
dipengadilan tipikor manado, akan menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan
dana TPAPD, dengan mengagendakan penyampaian Replik dari Jaksa Penuntut umum
(JPU).(Hlmi)