Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » Pilih Wakil, Ahok Disarankan Temui Megawati
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

image : google.com

KABAR,Jakarta-Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak bisa memilih sendiri wakilnya, apabila nantinya telah resmi dilantik menjadi gubernur DKI. 

Menurut Pras, Wakil Gubernur DKI merupakan jabatan politik yang harus diisi melalui mekanisme pemilihan, bukan penunjukan langsung. "Wagub itu bukan jabatan birokrat lho, ini permasalahan politik. Jadi tidak bisa juga Ahok nyomot-nyomot orang tanpa koordinasi dengan partai," kata Pras, di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10). 

Mengenai ancaman Ahok yang tak mau menandatangani nama calon yang diajukan partai, Pras menyarankan agar dia segera menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mengadakan diskusi. 

Hal itu dilakukan agar Ahok dan Mega mempunyai persepsi yang sama mengenai kriteria ideal calon wakil yang akan diajukan ke DPRD DKI. "Ahok pasti mau tanda tangan. Tinggal diskusi dengan ketum saya saja, Ibu Megawati. Partai pengusung Ahok kan ada PDIP dan Gerindra," ujar politisi PDI Perjuangan itu. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan Ahok untuk menggantikan Gubernur Joko Widodo yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014. 

Surat kemendagri dikirimkan ke DPRD DKI. Surat dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. Ahok rencananya akan dilantik setelah DPRD DKI memiliki alat kelengkapan. 
Nantinya DPRD DKI juga akan memilih wakil yang akan mendampingi Ahok selama tiga tahun ke depan. Calon yang akan diajukan merupakan hasil kesepakatan antara PDI Perjuangan dan Gerindra.                        
Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Ahok dipastikan akan menjabat gubernur DKI Jakarta yang baru. Hal tersebut ialah karena Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan Ahok untuk menggantikan Gubernur Joko Widodo yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014 lalu. Surat Kemendagri itu dikirimkan ke DPRD DKI, setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. "Ahok otomatis tetap naik jadi gubernur. Jadi, dia akan dilantik. Kalaupun tidak dilantik oleh DPRD, pasti akan dilantik oleh Mendagri," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10). 
Meski demikian, Prasetyo belum dapat memastikan kapan Ahok akan dilantik. Hal itu disebabkan belum terbentuknya alat kelengkapan di DPRD DKI.                                                                                             

Karena itu, dalam waktu dekat, Prasetyo berencana menggelar rapat dengan keempat Wakil Ketua DPRD dan para pimpinan fraksi. "Setelah ini, saya akan menemui fraksi dengan teman-teman dan rekan-rekan fraksi yang ada. Mungkin besok saya rapatkan. Sekarang kan permasalahannya mungkin belum nyambung saja di antara fraksi yang ada. Ya tugas saya sebagai Ketua DPRD ya untuk menyambungkan itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu. 
Keluarnya surat keputusan dari Kemendagri itu mengakhiri polemik soal peraturan yang digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI. Polemik menimbulkan perseteruan antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.                                                                                                                                             
Seperti diberitakan, Ahok mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. 

Namun, menurut Taufik, UU itu tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah. 
Apabila merujuk peraturan itu, kata Taufik, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, penggantinya dipilih oleh DPRD. 

DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat atau mengundurkan diri.(kps)

About Manado IT

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama