Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » » » KIH: Paripurna Tatib AKD DPRD Bolmut Ilegal
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama


Paripurna Tatib AKD DPRD Bolmut Provinsi Sulawesi Utara dituding Kolaisi Indonesia Hebat ilegal
PARIPURNA Tata Tertib (Tatib) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Bolmut dituding KIH Ilegal. (Sumber Photo: Harian Kabar)

Tak Cantumkan PP 16 Tahun 2010

KABAR, BOLMUT—Kendati telah diparipurnakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) digawangi Fraksi Demokrat dan Fraksi Perjuangan Kebangsaan (PDIP, PKB dan Nasdem), menyatakan hasil paripurna pembahasan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD  Bolmong Utara Ilegal. Sebagai bentuk protes tersebut KIH memilih untuk Walkout dari ruang sidang paripurna Selasa (14/10) lalu. 
 
Menurut Mulyadi Pamili, anggota KIH Bolmut, keluarnya KIH dari ruang sidang tidak lain karena Tatib yang dibahas tidak menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib. “PP Nomor 16 tahun 2010 ini seharusnya menjadi acuan atau pedoman bersama dalam rangka mencari kata mufakat pada pembahasan Tatib, namun hal ini dihilangkan karena muungkin ada kepentingan tertentu,” ujar Pamily.

Menurutnya lagi jika PP Nomor 16 Tahun 2010 digunakan oleh seluruh daerah dalam membahas Tatib dalam DPRD. “Sangat memalukan dimana semua daerah menjadikan PP Nomor 16 tahun 2010 ini sebagai pedoman pembahasan Tatib DPRD seperti ini, namun sayangnya untuk Bolmut sendiri tidak,” tambah Pamili lagi.

Sementara itu anggota KIH lainnya Amir Alamri, menyatakan bahwa KIH akan segera menyurat kepada Pemerintah provinsi tentang persoalan ini. “Kami tidak mau menang, kami hanya ingin benar, oleh karena itu paripurna hari ini adalah illegal dan kami yakin hasil hasil paripurna ini akan ditolak secara mentah-mentah oleh pemerintah provinsi karena tidak berlandaskan aturan-aturan yang berlaku,” tegas Alamry.

Dari pantauan harian ini, pembahasan tata tertib tersebut berlangsung a lot hingga KIH memilih walkout dari sidang paripurna. Namun sidang paripurna tetap dilanjutkan tanpa kehadiran KIH. Sidang paripurna itu sendiri langsung dipimpin oleh Ketua Dekab Bolmut Karel Bangko SH, wakil Ketua I Arman Lumoto, dan Wakil Ketua II Drs Salim bin Abdullah.(Nanang,tr)

About Unknown

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama