PARIPURNA Tata Tertib (Tatib) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Bolmut dituding KIH Ilegal. (Sumber Photo: Harian Kabar) |
Tak Cantumkan PP 16 Tahun 2010
KABAR, BOLMUT—Kendati telah diparipurnakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) digawangi Fraksi Demokrat dan Fraksi Perjuangan Kebangsaan (PDIP, PKB dan Nasdem), menyatakan hasil paripurna pembahasan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Bolmong Utara Ilegal. Sebagai bentuk protes tersebut KIH memilih untuk Walkout dari ruang sidang paripurna Selasa (14/10) lalu.
Menurut Mulyadi Pamili,
anggota KIH Bolmut, keluarnya KIH dari ruang sidang tidak lain karena Tatib
yang dibahas tidak menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib. “PP Nomor 16
tahun 2010 ini seharusnya menjadi acuan atau pedoman bersama dalam rangka
mencari kata mufakat pada pembahasan Tatib, namun hal ini dihilangkan karena
muungkin ada kepentingan tertentu,” ujar Pamily.
Menurutnya lagi jika PP
Nomor 16 Tahun 2010 digunakan oleh seluruh daerah dalam membahas Tatib dalam
DPRD. “Sangat memalukan dimana semua daerah menjadikan PP Nomor 16 tahun 2010
ini sebagai pedoman pembahasan Tatib DPRD seperti ini, namun sayangnya untuk
Bolmut sendiri tidak,” tambah Pamili lagi.
Sementara itu anggota KIH
lainnya Amir Alamri, menyatakan bahwa KIH akan segera menyurat kepada
Pemerintah provinsi tentang persoalan ini. “Kami tidak mau menang, kami hanya
ingin benar, oleh karena itu paripurna hari ini adalah illegal dan kami yakin
hasil hasil paripurna ini akan ditolak secara mentah-mentah oleh pemerintah
provinsi karena tidak berlandaskan aturan-aturan yang berlaku,” tegas Alamry.
Dari pantauan harian ini,
pembahasan tata tertib tersebut berlangsung a lot hingga KIH memilih walkout
dari sidang paripurna. Namun sidang paripurna tetap dilanjutkan tanpa kehadiran
KIH. Sidang paripurna itu sendiri langsung dipimpin oleh Ketua Dekab Bolmut
Karel Bangko SH, wakil Ketua I Arman Lumoto, dan Wakil Ketua II Drs Salim bin
Abdullah.(Nanang,tr)