Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » Gelar Rekon, 13 Tersangka Tolak Adegan Penganiayaan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

KABAR,Bitung-Satuan Reskrim Polres Kota Bitung akhirnya menggelar rekonstruksi penganiayaan atas salah satu Napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tewaan, Selasa (14/10). Rekonstruksi digelar di halaman Polres Bitung dengan memperagakan 42 adegan penganiayaan yang dilakukan 13 sipir hingga meninggal dunia. Rekonstruksi ini sendiri dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKBP Rivo Malonda,SE dan berjalan aman.
                                                                                                               
  Adegan pertama reka ulang ini, diawali ketika korban diserahkan oleh warga Kelurahan Dua Sudara kepada tiga sipir Lapas yang telah menunggu di salah satu lokasi di Kelurahan Dua Sudara. Di lokasi itu terlihat para sipir mulai menganiaya korban kemudian menaikkannya ke kendaraan untuk dibawa ke Lapas. Kemudian adegan dilanjutkan di pintu Lapas, dimana korban sempat mendapat perawatan dari petugas Poli Lapas akibat luka-luka penganiayaan. Usai menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian ditelanjangi oleh sejumlah petugas Lapas dan diseret ke tiang bendera yang ada di halaman Lapas.
                                                                                                                                                          
Dalam kondisi tangan terikat ke tiang bendera, korban kembali mendapatkan penganiyaan dari belasan sipir dengan menggunakan berbagai benda keras seperti balok, batu, barbel hingga benda-benda lainnya. Setelah itu, korban diikat dengan rantai kemudian diseret ke sel karantina oleh para sipir dan masih sempat mendapat penganiayaan. Dan menjelang dinihari korban ditemukan meninggal oleh petugas Poli dalam kondisi mengenaskan. Saat reka adegan penganiayaan inilah, para tersangka kemudian menyatakan menolak dengan reka ulang yang dilakukan.                                                        

Secara terpisah, kuasa hukum dari 13 tersangka sipir Klas IIB Tewaan, Refly Pantouw,SH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Bitung karena menyelenggarakan reka ulang kejadian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah disusun atas para tersangka maupun para saksi.
                                                                                                

Diakuinya, para tersangka mengiyakan bahwa reka ulang sesuai dengan fakta hanya saat penangkapan dan penggiringan hingga ke lokasi Lapas. Sedangkan para tersangka menyatakan tidak menerima atau menolak saat dilakukan reka penganiayaan di lapangan Lapas maupun pengisolasian korban ke dalam sel/tahanan. “Pada prinsipnya para tersangka mendukung dan menerima reka ulang dari penangkapan hingga pengantaran ke Lapas. Mereka menolak dengan reka yang dilakukan oleh tersangka pengganti karena tidak sesuai dengan BAP. Kalau memang bersalah melakukan itu atau tidak, nanti pembuktiannya di pengadilan. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya.  

(AS)

About Unknown

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama