KABAR,Minsel-Hingga
pertengahan Oktober 2014 ini, sedikitnya 58.606 warga di Kabupaten Minahasa Selatan
(Minsel) belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elekronik (e-KTP).
Berdasarkan data yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, wajib
KTP di Misel mencapai 168.522 jiwa, namun yang sudah melakukan perekaman baru
109.916 jiwa.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, Drs Corneles Mononimbar MM, banyaknya warga Minsel yang
belum melakukan perekaman diharapkan bisa secepatnya melakukan perekaman.
”Desember
2014 merupakan batas akhir melakukan perekaman. Setelah itu warga yang belum
melakukan perekaman akan dikenai sanksi administrasi. Dimana mereka akan sulit
melakukan pengurusan berbagai berkas apapun baik di bank, imigrasi dan lain
sebagainya,” ujar Mononimbar.
Dia juga
berharap kepada seluruh masyarakat Minsel yang belum mengurus KTP Elekronik
untuk dapat segera mengurusnya, sebelum akhir Desember 2014. ”Banyak sekali
manfaat yang akan didapatkan dengan mengantongi e-KTP, dan juga akan banyak
kesulitan yang akan didapat warga yang belum mengurusnya,” kuncinya.(anp)