Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » Tanpa KTP Dianggap Penduduk Illegal
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama


KABAR, Manado-Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Catatan Sipil (Capil ) siap mendata ulang warganya. Jika didapati ada penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dianggap illegal. Bukan tidak mungkin akan dikembalikan ke daerah asal apalagi tidak mengantongi surat pindah, jika itu warga pendatang. Demikian ditegaskan Kadis Capil Kota Manado, Drs Hans Tinangon MSc. “Dalam waktu dekat, kami akan mendata ulang masyarakat kota Manado. Apabila penduduk pendatang kemudian tinggal di kota Manado, harusnya disertai surat jalan dari Kelurahan dimana penduduk tersebut berasal. Biasanya surat tersebut memiliki masa berlaku, mungkin 3- 6 bulan sesuai keperluannya. Kalau tidak kita bisa pulangkan ke daerah asal. Sekarang sudah tidak ada lagi istilah pindah sementara,” ucap Tinangon.

Menurutnya, pemkot Manado termasuk masyarakatnya sangat terbuka bagi siapa saja yang datang di kota Tinutuan ini. Namun syaratnya, harus jelas identitasnya. Apabila yang bersangkutan ingin tinggal di kota Manado dan ingin menetap, Pemkot Manado akan memberikan KTP gratis. “Tetapi harus ada surat pindah dari daerah asal yang direkomendasikan oleh capil kota/kabupaten tersebut. Sampai saat ini Pemkot Manado dalam hal pembuatan KTP tetap masih gratis alias tidak dipungut biaya.(Roy/Mourits Pontoh)

About Manado IT

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama