KABAR, Manado-Pemerintah Kota Manado
melalui Dinas Catatan Sipil (Capil ) siap mendata ulang warganya. Jika didapati
ada penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dianggap illegal.
Bukan tidak mungkin akan dikembalikan ke daerah asal apalagi tidak mengantongi
surat pindah, jika itu warga pendatang. Demikian ditegaskan Kadis Capil Kota
Manado, Drs Hans Tinangon MSc. “Dalam waktu dekat, kami akan mendata ulang
masyarakat kota Manado. Apabila penduduk pendatang kemudian tinggal di kota
Manado, harusnya disertai surat jalan dari Kelurahan dimana penduduk tersebut
berasal. Biasanya surat tersebut memiliki masa berlaku, mungkin 3- 6 bulan
sesuai keperluannya. Kalau tidak kita bisa pulangkan ke daerah asal. Sekarang
sudah tidak ada lagi istilah pindah sementara,” ucap Tinangon.
Menurutnya, pemkot Manado termasuk masyarakatnya sangat terbuka bagi siapa saja yang datang di kota Tinutuan ini. Namun syaratnya, harus jelas identitasnya. Apabila yang bersangkutan ingin tinggal di kota Manado dan ingin menetap, Pemkot Manado akan memberikan KTP gratis. “Tetapi harus ada surat pindah dari daerah asal yang direkomendasikan oleh capil kota/kabupaten tersebut. Sampai saat ini Pemkot Manado dalam hal pembuatan KTP tetap masih gratis alias tidak dipungut biaya.(Roy/Mourits Pontoh)