Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD |
KABAR, Minsel - Pembahasan
yang dilakukan pihak DPR RI berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah secara langsung dan pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena jika Rancangan Undang Undang pemilihan
Kepala Daerah dilakukan oleh Anggota DPRD, jelas KPU, PPK , PPS serta KPPS dan Panwas akan dibubarkan. Hal inilah yang akan membuat 4700 petugas
KPU, PPK, PPS , KPPS dan Panwas akan kehilangan pekerjaan dan menjadi
penganggur.
“Yang pasti jika pemilihan
Kepala Daerah dilakukan oleh pihak DPRD, itu akan berpengaruh terhadap sejumlah
institusi yang ada di daerah,” kata Olga H Ottay menjawab wartawan.
Selain itu, hak masyarakat
untuk berdemokrasi secara tidak langsung terpangkas, yang pasti jika RUU
ditetapkan pemilihan dilakukan oleh pihak DPRD, hal ini jelas akan berpengaruh
kepada sejumlah institusi dan apa yang menjadi hak warga untuk menentukan
pilihan akan segera hilang.
”Kami berharap pembahasan yang
dilakukan oleh DPR RI supaya dapat mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan
oleh warga Minsel, karena DPR RI dipilih oleh warga, jadi sudah saatnya
memperhatikan bahkan memperjuangkan apa yang menjadi hak warga,” Kkata Ottay.
Sementara Ketua KPU Minsel
DR Fanley Pangemanan, S.Sos, Msi ketika dimintai tanggapan mengatakan, jika
pemilihan langsung ataupun pemilihan dilakukan oleh DPRD, belum tentu KPU yang
ada di setiap daerah akan ditutup. Tapi jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, hal
ini jelas akan merugikan PPK, PPS, KPPS dan Panwas, karena jelas 4700 petugas
akan tidak berfungsi. ” Yang pasti jika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, nasib
4700 petugas, PPS,PPK, KPPS dan Panwas akan terancam kehilangan posisi,” kata
Pangemana.(anp)