Kabar,
Bolmong- Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) RI Cabang
Bolaang Mongondow Raya, Yakin Paputungan, mendesak Majelis Pertimbangan
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Pemerintah Daerah
(Pemda) Bolmong, membeber nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
periode 2009-2014, yang belum menyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) setelah
dilakukan sidang MPTP-TGR.
"Terkait
proses hukum masalah reses DPRD Bolmong yang ditangani Kejaksan, kami mendesak
MPTGR pemda silahkan beber nama-nama mantan anggota DPRD Bolmong yang direkom
BPK untuk masalah TGR," kata Yakin, Selasa (30/09) kemarin.
Menurut Yakin, langkah tersebut untuk memudahkan tim khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam melakukan penyelidikan "LITPK Sarankan agar mantan anggota DPRD dan anggota DPRD yang incumbent, terlebih dahulu diperiksa. Bila tidak punya niat mengembalikan supaya segera ditahan," tegas Yakin.
Terpisah Anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Abdul Latif saat dikonfirmasi mengatakan, untuk penyelesaian TGR reses DPRD sudah hampir selesai. "Semua anggota telah menindaklanjuti dengan menyetor ke kas daerah, namun ada juga yang belum selesai/lunas. Sisa kurang dari 10 orang, mereka akan menyelesaikan dengan cara menyicil sesuai dengan pernyataan mereka saat penandatanganan SKTJM," kata Latif yang juga kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong.
Data yang berhasil dihimpun, total TGR kegiatan reses pada triwulan III tahun 2014 yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 230 juta. Mantan Anggota DPRD Bolmong periode 2009-2014 yang belum mengembalikan masih sekitar 10 hingga 11 orang. Total TGR bervariasi, mulai dari yang terendah Rp 6.000.000 sampai yang tertinggi Rp 33.700.000. (ddj)
Menurut Yakin, langkah tersebut untuk memudahkan tim khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam melakukan penyelidikan "LITPK Sarankan agar mantan anggota DPRD dan anggota DPRD yang incumbent, terlebih dahulu diperiksa. Bila tidak punya niat mengembalikan supaya segera ditahan," tegas Yakin.
Terpisah Anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Abdul Latif saat dikonfirmasi mengatakan, untuk penyelesaian TGR reses DPRD sudah hampir selesai. "Semua anggota telah menindaklanjuti dengan menyetor ke kas daerah, namun ada juga yang belum selesai/lunas. Sisa kurang dari 10 orang, mereka akan menyelesaikan dengan cara menyicil sesuai dengan pernyataan mereka saat penandatanganan SKTJM," kata Latif yang juga kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong.
Data yang berhasil dihimpun, total TGR kegiatan reses pada triwulan III tahun 2014 yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 230 juta. Mantan Anggota DPRD Bolmong periode 2009-2014 yang belum mengembalikan masih sekitar 10 hingga 11 orang. Total TGR bervariasi, mulai dari yang terendah Rp 6.000.000 sampai yang tertinggi Rp 33.700.000. (ddj)