Bambang W Soeharto |
KABAR,Jakarta-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetap kan mantan politisi Hanura Bambang
Wiramadji Soeharto sebagai tersangka pada kasus dugaan suap Kepala
kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri.
"Setelah
melakukan gelar perkara dan penyidik menemukan 2 alat bukti, BWS (Bambang W
Soeharto) kami tetapkan sebagai tersangka dugaan suap," ujar Juru Bicara
KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9).
Bambang yang merupakan pemilik PT Pantai Aan diduga menyuap jaksa Subri terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bambang yang merupakan pemilik PT Pantai Aan diduga menyuap jaksa Subri terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bambang yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan pengarah Bappilu Partai Hanura ini juga telah dicekal bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Desember tahun lalu.
Tak hanya itu, kediaman Bambang yang terletak di Jalan Haji Sholeh 1 A nomor 31, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sudah digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang terkuak setelah anak buah Bambang ditangkap tangan oleh penyidik KPK.
Selain
Bambang W
Soeharto, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain. Mereka yakni
Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Lusita Anie Razak yang merupakan anak
buah Bambang di PT Pantai Aan. (L6)