KABAR,Manado-Tim
mabes Polri yang dilibatkan dalam penyidikan raibnya Rp4.4 Miliar milik BNI
Manado, akhirnya menetapkan empat tersangka. Mereka yang dijadikan
tersangka ini dinilai bertanggung jawab atas jalannya penyelidikan diantaranya
mantan Direktur Reskrim Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol YL alias
Yudar, berikut tiga anak buahnya masing-masing Ipda MG alias Marwan, Brigadir
HJ alias Hendra dan Brigadir HJ alias Epi.
Dalam kasus ini pelaku utamanya sudah jelas yakni, JFM alias Jolly notabene pegawai bank yang membawa kabur uang milik Bank BNI sekitar Rp4.4 M. Sementara empat aparat kepolisian dalam melakukan pendalaman penyidikan ikut bertanggung jawab. "Empat tersangka ini disebut terduga pelanggar. Mereka-mereka ini kan anggota Polisi, makanya tidak pakai istilah tersangka," sebut salah satu sumber resmi tim Mabes Polri.
Diakuinya, selain mempertajam kasus raibnya Rp4.4 M milik Bank BNI Manado. Tim Mabes Polri diperkirakan akan mengembangkan sayap dengan menyelidiki dugaan kasus uang palsu berupa Dollar Singapura. Sebab, mata uang asing ini jika dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp400 jutaan sebagai barang bukti (Babuk) terindikasi telah raib.
"Itu
berarti dari penyelidikan beberapa kasus ini, kemungkinan masih akan bertambah
terduga pelanggar. Sekarang ini dari kita udah tetapkan empat terduga
pelanggar. Mungkin juga masih akan bertambah lagi,” tambah sumber.
Terpisah, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas, AKBP Wilson Damanik tak menampik bahwa penyidikan kasus ini melibatkan Mabes Polri. "Karena ada dugaan keterlibatan anggota polisi, makanya tim dari mabes turut memback-up," aku Damanik.(Pol)