KABAR,Manado-Seorang
lelaki paru baya diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan cara
menggadaikan surat kepemilikan tanah palsu.
Lelaki
benama, Jefry yang sudah berusia 60 tahun, yang tinggal di kelurahan Tinoor
kota Tomohon ini, Selasa(19/8/2014) dilaporkan ke polisi oleh korban Stevie
Libra Simbar (32), warga Kairagi Manado.
Berdasarkan
data BAP SPKT Polresta Manado terungkap motif dugaan penipuan itu bermula dari
Jefry meminjam uang tunai sejumlah Rp 30.000.000,- kepada Stevie dengan jaminan
surat gadai tanah, dengan jangka waktu pengembalian yang telah disepakati
bersama adalah selama tiga bulan.
Namun
setelah jangka waktu tersebut jatuh tempo, yang bersangkutan (Jefry)tidak dapat
memenuhi janji-Nya untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut.
