Select Menu
KABAR TEKNOLOGI GIF


Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Olahraga

Racing

» » Menipu, Jefry di Polisikan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

KABAR,Manado-Seorang lelaki paru baya diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan cara menggadaikan surat kepemilikan tanah palsu.

Lelaki benama, Jefry yang sudah berusia 60 tahun, yang tinggal di kelurahan Tinoor kota Tomohon ini, Selasa(19/8/2014) dilaporkan ke polisi oleh korban Stevie Libra Simbar (32), warga Kairagi Manado.

Berdasarkan data BAP SPKT Polresta Manado terungkap motif dugaan penipuan itu bermula dari Jefry meminjam uang tunai sejumlah Rp 30.000.000,- kepada Stevie dengan jaminan surat gadai tanah, dengan jangka waktu pengembalian yang telah disepakati bersama adalah selama tiga bulan.

Namun setelah jangka waktu tersebut jatuh tempo, yang bersangkutan (Jefry)tidak dapat memenuhi janji-Nya untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Ironisnya menurut Stevie setelah diselidiki surat jaminan tanah tersebut diduga tidak sah atau bermasalah. Atas dua hal ini membuat Stevie hilang kesabaran dan akhirnya melaporkan tindakan dari terlapor.(Gina)

About Unknown

Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Nomor Tlp/ Fax: 0431- 843075, 082291207363,081244047750." Email : webkabar@gmail.com - kabarmanado@ymail.com.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama