KABAR- Tomohon – Kasus dugaan korupsi, penyelewengan retribusi pajak galian C Tahun Anggaran (TA) 2013 yang diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas ESDM Pemkot Tomohon, bakal punya tersangkanya. Hal tersebut dikemukakan Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Togap Silalahi SH, kepada wartawan di Tomohon Selasa (26/8). “Dalam waktu dekat ini, kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi pajak Galian C tahun 2013 lalu.
Kerugiannya senilai kurang lebih Rp 100 juta,” ujar Silalahi. Dalam keterangannya kepada wartawan, Silalahi mengatakan, bahwa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum pejabat eselon II di lingkup Pemkot Tomohon yang masih aktif. Intinya, tambah Silalahi, proses penyidikan kasus dugaan penggelapan retribusi pajak galian C itu sudah selesai dilakukan, tinggal menunggu hasil Audit dari BPK RI.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oknum pejabat tersebut, dengan cara meminta uang kepada para pengusaha pengelola tambang galian C senilai masing-masing sebesar Rp 20 juta per orang, alasannya untuk penerbitan surat ijin. Namun dalam praktiknya, uang tersebut ternyata tidak disetor ke kas daerah, melainkan dipakai oleh yang bersangkutan untuk memperkaya diri sendiri. (ron)
