KABAR-
Setidaknya, selama sepuluh tahun terakhir, Prabowo Subianto berusaha menjadi
orang nomor satu di negeri ini. Dia memulai upayanya pada 2004 dengan mengikuti
kompetisi Konvensi Partai Golkar. Upaya pertamanya lewat jalur internal partai
tersebut kandas.
Sesudah
itu, Prabowo mulai melakukan beragam langkah untuk bisa mengantarkannya ke
kursi RI 1. Iklan, orasi politik, hingga mendirikan Partai Gerakan Indonesia
Raya adalah di antara deretan upaya Prabowo tersebut.
Lewat
Partai Gerindra, Prabowo menjadi peserta Pemilu 2009 dengan menjadi calon wakil
presiden bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden. Lagi-lagi upaya tersebut gagal.
Pada
Pemilu Presiden 2014, Prabowo kembali mencalonkan diri, kali ini menjadi calon
presiden dengan Hatta Rajasa sebagai calon wakil presidennya. Namun, Komisi
Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang
pemilu presiden ketiga yang dijajal Prabowo untuk menjadi presiden Indonesia.
Berganti jalur
Penetapan
hasil Pemilu Presiden 2014 pada 22 Juli 2014 menjadi titik tolak bagi upaya
baru Prabowo. Kali ini dia memilih jalur sengketa pemilu dan jalur hukum.
Dengan mendasarkan langkah pada dugaan telah terjadi kecurangan secara
sistematis, struktural, dan masif, Prabowo menyatakan berupaya untuk mendapatkan
keadilan.
KPU
lewat sidang pleno terbuka menyatakan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444
suara sah dan Jokowi-JK meraup 70.997.833 suara sah. Belum lagi penetapan ini
terjadi, Prabowo sudah berancang-ancang memperkarakan hasil Pemilu Presiden
2014. Pada saat terakhir menjelang penetapan, Prabowo telah menyatakan menolak
hasil pemilu ini.
"Perjuangan
ini baru akan kita mulai Saudara-saudara," kata Prabowo setelah membacakan
pernyataan sikap penolakan hasil pemilu presiden dari secarik kertas, Selasa
(22/7/2014). Namun, tak ada tanda tangan Hatta terbubuh di secarik kertas itu.
Sesaat
sesudah pembacaan pernyataan itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta berubah
nama menjadi Tim Koalisi Merah Putih untuk Kebenaran dan Keadilan. Posisi
Mahfud MD sebagai ketua tim koalisi digantikan oleh Letjen TNI (Purn) Yunus
Yosfiah.
Beda arah
Ancang-ancang
itu tak mulus. Sejumlah elite koalisi pengusung Prabowo-Hatta berbeda
pernyataan dan langkah. Sebagian dari mereka menyatakan tak akan ada gugatan ke
MK karena Prabowo-Hatta telah menarik diri dari proses pemilu.
Namun,
tiga hari kemudian, Prabowo dan Hatta yang didampingi sejumlah anggota tim
hukumnya justru mendaftarkan gugatan ke MK. Prabowo pun sempat berorasi di
sana. "Kalau Saudara cinta Prabowo, Saudara pulang sekarang. Ini adalah
proses yang panjang. Saya minta Saudara tenang dan pulang," kata Prabowo
yang berorasi dari atas mobil Lexus-nya.
Juru
bicara tim, Tantowi Yahya, mengatakan, gugatan tersebut ditempuh karena timnya
sudah menemukan cara untuk mengubah keputusan KPU terkait hasil Pemilu Presiden
2014. Meski terlihat tak konsisten, langkah menggugat ke MK ini dinilai positif
oleh banyak kalangan dibandingkan pernyataan sebelumnya yang menolak penyelenggaraan
pilpres.
Cara lain
Selain
menggugat ke MK, Prabowo ternyata juga menempuh jalur lain untuk memperkarakan
hasil Pemilu Presiden 2014. Dia, misalnya, mengajukan gugatan pula ke ranah
etik dengan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sekaligus
menggunakan jalur administrasi negara lewat gugatan di Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Masih
ada pula upaya Prabowo untuk membawa persoalan penyelenggaraan pemilu ini ke
ranah hukum positif, lewat jenjang lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Wacana pembentukan panitia khusus di DPR digulirkan pula.
Tim
pengusung Prabowo-Hatta sempat juga mencoba melapor ke Mabes Polri. Langkah
yang satu ini kandas karena Polri justru menyarankan kubu pasangan nomor urut
satu di Pemilu Presiden 2014 ini membawa laporannya ke Badan Pengawas Pemilu.
Meskipun
anggota tim tahu betul langkah-langkah tersebut tak akan membatalkan hasil
pilpres, sesuai pesan Prabowo, perjuangan tetap harus dilakukan. Dua dari
perjuangan-perjuangan yang telah diupayakan Prabowo tersebut, hari ini akan
diputuskan, yakni di DKPP pada pukul 11.00 WIB dan MK pada pukul 14.00 WIB.
DKPP
akan memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh para anggota
KPU dalam pelaksanaan pilpres. Sementara itu, putusan MK lebih krusial karena
merupakan tahap prosedural terakhir dari seluruh proses panjang Pemilu Presiden
2014.
Menunggu putusan MK
Dalam
permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan bahwa penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum.
Alasannya, perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang
melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim
kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai
alasan. Salah satu alasan itu adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap
(DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK
KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain
itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya
melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antara UU yang
diduga dilanggar adalah UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Peraturan KPU
Nomor 5, 18, 19, 20, dan 21 Tahun 2014.
Prabowo-Hatta
meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih.
Setelah
itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang
dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan
67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Jika
MK berpendapat lain, pasangan calon tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi
karena menurut mereka telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis,
dan masif dalam penyelenggaraan pemilu presiden, lalu digelar pemungutan suara
ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Bila
MK punya pendapat yang berbeda, kubu Prabowo-Hatta meminta digelar pemungutan
suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang menurut kubu Prabowo-Hatta
bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, kubu Prabowo-Hatta meminta putusan
yang seadil-adilnya atas perkara ini.
Dari
sekian gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta, apa pun keputusan MK akan menjawab
beberapa pertanyaan publik yang mencuat sepanjang proses sengketa hasil Pemilu
Presiden 2014.
Salah
satu pertanyaan itu adalah akankah putusan MK ini menjadi akhir dari satu
dekade upaya Prabowo menuju kursi RI 1? Atau dia tetap berkeras bahwa putusan
ini justru awal perjuangan?
