GUBERNUR Sulut SH Sarundayang, Bupati dan Wabup Bolsel di salah satu acara di Bolsel. (foto:google image) |
KABAR, BOLSEL—Adanya
peluang penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang dikeluarkan
Presiden SBY diujung masa jabatannya, diminta warga Bolaang Mongondow Selatan
(Bolsel) tidak menghapus jabatan Wakil Bupati (Wabup).
“Posisi Wabup
tidak perlu dihilangkan. Sebab, Wabup berfungsi untuk melakukan pengawasan di
daerah, apalagi kondisi wilayah Bolsel cukup besar dibandingkan daerah
lain,’’kata Amirudin Jusuf, warga Bolsel.
Dia
menyebut, wilayah Bolsel mulai dari Desa Iligon, Kecamatan Pinolosian Timur
(Pin-Tim), sampai Desa Lion, Kecamatan Posigadan. Jika di tempuh dengan
perjalanan mobil, maka akan memakan waktu 3 sampai 4 jam. “Nah, kalau hanya
Bupati yang mengurusi daerah ini, pasti akan kesulitan menjangkau
wilayahnya,"katanya. Senada ikut dikatakan pemerhati Bolsel, Saprin
Paweni, Bupati akan lebih repot lagi jika tidak ada Wabup.
"Memang
Bolsel hanya memiliki 80 ribuan penduduk. Namun, luas daerah Bolsel sangat
besar dibandingkan daerah lain. Yang pasti banyak pekerjaan terbengkalai kalau
Pilkada 2015 mendatang sudah tidak ada Wabup," jelasnya. Disisi lain,
Bupati Hi Herson Mayulu S.IP, pada prinsipnya tidak mempersoalkan, baik
pemilihan lewat DPRD maupun Perppu pemilihan langsung.
Sebab,
dari kedua instrumen ini, pasti ada kelebihan dan juga ada kekurangan.
"Intinya yang paling penting dan utama adalah output dari figur yang
menjadi Bupati. Jadi kita tunggu saja keputusan dari badan hukum kedua
instrumen itu. Saya belum bisa memberi tanggapan lebih kalau belum ada acuan
yang lebih jelas. Yang pasti jika sudah ada aturan tentu harus ditaati,"
terang Mayulu.(oni)