TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi
Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961
sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan
Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun
1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang
Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun
waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya
pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam
pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan
kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan
Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik
Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan
Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam
upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan
terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
